Mengenal Computer Ethics & Cyber Ethics “Berkomputer dan berinternet dengan etika”..
Dalam kehidupan sehari-hari saat ini kita sudah tidak bisa
menghindari kehadiran teknologi, terutama komputer dan internet. Tapi,
apakah sampai saat ini kita sudah menggunakan keduanya dengan benar?
Humhh..
Sepertinya sih masih banyak dari kita semua yang belum memahaminya? Nah,
maka dari itu mari kita bahas tentang Etika Berkomputer (
Computer Ethic) dan Etika Munia Maya (
Cyber Ethic).
Etika Berkomputer (COMPUTER ETHICS)
Computer Ethics berdasarkan sumber dari :
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika_komputer
Etika komputer adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer.
Etika komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika (bahasa Yunani:
ethos) adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer (bahasa Inggris:
to compute)
merupakan alat yang digunakan untuk menghitung dan mengolah data.
Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang terus meningkat dari waktu
ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar yang
harus dipahami oleh masyarakat luas.
Lahirnya etika komputer sebagai sebuah disiplin ilmu baru dalam
bidang teknologi tidak dapat dipisahkan dari permasalahan-permasalahan
seputar penggunaan komputer yang meliputi kejahatan komputer, netiket,
e-commerce, pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelekstual) dan tanggung jawab profesi.
Perkembangan Computer Ethics dari masa ke masa
Era 1940-1950an, Nobert Wiener meneliti tentang
komputasi pada meriam yang mampu menembak jatuh pesawat yang melintas.
Ramalamnya tentang komputasi modern pada dasarnya sama dengan system
jaringan syaraf yang bisa melahirkan kebaikan sekaligus malapetaka.
Era 1960an, Donn Parker berkata “that when people
entered the computer center, they left their ethic at the door”. Era
1980-an, kemunculan kejahatan komputer (virus, unautorizhed login).
Studi berkembang menjadi salah satu diskusi serius tentang masalah etika
computer maka lahirlah buku “Computer Ethics” (Johnson,1985).
Era 1990-an sampai sekarang, implikasi pada bisnis
yang semakin meluas akibat dari kejahatan computer, membuat lahirlah
forum-forum yang peduli pada masalah tersebut.
10 Etika Komputer yang dikumandangkan oleh Computer Ethics Institute (
Ten Commandments of Computer Ethics : 1992,
Computer Ethics Institute.)
- Thou shall not use a computer to harm other people. (Tidak akan menggunakan komputer untuk menyakiti orang lain.)
- Thou shall not interfere with other people’s computer work.(Tidak akan mengganggu pekerjaan komputer orang lain)
- Thou shall not snoop around in other people’s files. (Tidak akan mengintip file komputer orang lain.)
- Thou shall not use a computer to steal. (Tidak akan menggunakan komputer untuk mencuri.)
- Thou shall not use a computer to bear false witness.(Tidak akan menggunakan komputer untuk bersaksi dusta.)
- Thou shall not use or copy commercial software for which you have
not paid.(Tidak akan menggunakan atau menyalin perangkat lunak
komersial yangbelum dibayar.)
- Thou shall not use other people’s computer resources without
authorization.(Tidak akan menggunakan sumber daya komputer orang
lain tanpa otorisasi.)
- Thou shall not appropriate other people’s intellectual output.(Tidak akan membajak hasil intelektual orang lain.)
- Thou shall think about the social consequences of the program you
write.(Engkau harus berpikir tentang konsekuensi sosial dari
program yang Anda tulis.)
- Thou shall use a computer in ways that show consideration and
respect.(Engkau harus menggunakan komputer dalam cara yang menunjukkan
pertimbangan dan rasa hormat.)
Kesimpulannya dari data di atas, seiring perkembangannya komputer
menuai banyak permasalahan lainnya, selain kehadirannya untuk membantu
memecahkan masalah manusia. Salah satunya adalah etika berkomputer itu
tadi, maka dengan adanya etika berkomputer diharapkan semua orang
memanfaatkan teknologi dengan baik dan sesuai dengan etika dan
nilai-nilai moral.
CYBER ETHICS
Cyber Ethics apa sih?
Cyber Ethics adalah “
the
study of ethics pertaining to computer networks, encompassing user
behavior and what networked computers are programmed to do, and how this
affects individuals and society.” sumber :
http://en.wikipedia.org/wiki/Cyberethics.
Maksud dari pengertian di atas adalah Cyber Ethics adalah sebuah
disiplin ilmu dalam etika yang berkaitan dengan jaringan
komputer, perilaku pengguna mencakup jaringan komputer yang diprogram,
dan bagaimana ini mempengaruhi individu dan masyarakat. Lalu mengapa
cyber ethics harus ada?
Alasannya sama saja dengan mengapa Computer Ethics itu ada tadi.
Perkembangan dunia maya sungguh lebih pesat dibanding dengan
perkembangan komputer itu sendiri, semakin banyak konten dan berbagai
hal yang berlalu lalang dalam dunia maya. Semua hal itu harus dikelola
dan diatur dengan baik agar tidak terjadi kesalahan penggunaan. Beberapa
alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya, adalah :
- Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
- Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
- Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan
seseorang untuk bertindak tidak etis seperti misalnya ada juga penghuni
yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya
dilakukan.
- Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah
setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru di dunia maya
tersebut.
Beberapa contoh pelanggaran cyber ethics :
1. Cyber Crime
Seiring dengan perkembangan jaman banyak cara yang dilakukan dalam kejahatan di dunia maya atau
Cyber crime.
pengertian dari cybercrime itu sendiri adalah tindak criminal yang
dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan
utama.
Cyber crime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.
2. Penipuan
kejahatan yang sekarang sedang marak di dunia maya, adalah penipuan.
penipuan dalam bentuk transaksi jual beli barang dan jasa. Modus
operandi penipu online ini pun dilakukan dengan berbagai cara, ada yang
menjual melalui milis, melalui forum, melalui mini iklan, text-ad.
dengan mengaku berada di kota yang berbeda dengan calon mangsanya,
mereka memancing kelemahan dari para calon ‘pembeli’ yang tidak sadar
mereka sudah terjebak.
3. Spyware
Sesuai dengan namanya,
spy yang berarti mata-mata dan
ware
yang berarti program, maka spyware yang masuk dalam katagori malicious
software ini, memang dibuat agar bisa memata-matai komputer yang kita
gunakan. Tentu saja, sesuai dengan karakter dan sifat mata-mata, semua
itu dilakukan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Setelah memperoleh data
dari hasil monitoring, nantinya
spyware akan melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada pihak ketiga atau si pembuat
spyware.
Akhirnya, dalam menggunakan Computer ataupun Internet kita perlu
berlaku lebih bijak dalam pemakaiannya. Saat ini perkembangan keduanya
sangat pesat, semakin banyak informasi berkeliaran di Internet semakin
banyak hal-hal negatif dalam perkembangannya juga, sudah saatnya kita
sebagai salah satu pengguna internet di dunia untuk lebih beretika dalam
menggunakan dunia maya. ICT Watch melansir bahwa berdasarkan 72%
respondennya menyatakan Indonesia kurang beretika dalam menggunakan
dunia maya.
Daftar pustaka
http://catatanijar.wordpress.com/2012/04/14/mengenal-computer-ethics-cyber-ethics-berkomputer-dan-berinternet-dengan-etika/