Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di
dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw
dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah
"ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer
mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Perkembangan teknologi komunikasi dan
komputer sudah demikian pesatnya sehingga mengubah pola dan dasar bisnis. Untuk
itu cyberlaw ini sebaiknya dibahas oleh orang-orang dari berbagai latar
belakang (akademisi, pakar TekInfo, teknis, hukum, bisinis, dan pemerintah).

1. pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan
mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan
transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional,
seperti;
- UNCITRAL Model Law on eCommerce dan - UNCITRAL Model Law on eSignature.
Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para
pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan
kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi
yang diatur, antara lain:
1. pengakuan informasi/dokumen elektronik
sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UUITE)
2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan
4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Sedangkan pengaturan mengenai perbuatan
yang dilarang (cybercrimes) mengacu pada ketentuan dalam EU Convention
on Cybercrimes, 2001. Beberapa materi perbuatan yang dilarang
(cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal,
yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian,

Semenatra itu cyberlaw digunakan
untuk mengatur netizen. Perbedaan antara citizen dan netizen ini menyebabkan
cyberlaw harus ditinjau dari sudut pandang yang berbeda.
Citizen = warganegara NETIZEN alias
INTERNET CITIZEN
Mengingat jumlah pengguna Internet
di Indonesia yang masih kecil, apakah memang cyberlaw sudah dibutuhkan di
Indonesia?
Akan tetapi permasalahan yang banyak pada NITIZEN ini patut diwaspadai . ada pun beberapa contoh permasalahan sementara ini . membuat sebagian orang tesankut masalah .
contoh peraturan dan kasus yang sudah dibahas pemerintah antara lain :
Penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
Akan tetapi permasalahan yang banyak pada NITIZEN ini patut diwaspadai . ada pun beberapa contoh permasalahan sementara ini . membuat sebagian orang tesankut masalah .
contoh peraturan dan kasus yang sudah dibahas pemerintah antara lain :
Penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
Digital Signature
Dalam perniagaan, tanda tangan digunakan untuk menyatakan
sebuah transaksi. Kalau di Indonesia, tanda tangan ini biasanya disertai dengan
meterai. Nah, bagaimana dengan transaksi yang dilakukan secara elektronik?
Digital signature merupakan pengganti dari tanda tangan yang biasa.
Perlu dicatatat bahwa digital signature tidak sama dengan
mengambil image dari tanda tangan kita yang biasa kemudian mengkonversikannya
menjadi "scanned image". Kalau yang ini namanya "digitalized
signature".
Digital signature berbasis kepada teknology kriptografi
(cryptography). Keamanan dari digital signature sudah dapat dijamin. Bahkan
keamanannya lebih tinggi dari tanda tangan biasa. Justru disini banyak orang
yang tidak mau terima mekanisme elektronik karena menghilangkan peluang untuk kongkalikong.
Inisiatif
di Indonesia
Ada beberapa hal atau inisiatif yang
sudah dilakukan di Indonesia, antara lain:
- Usaha dari Fakultas Hukum UI dan UNPAD.
- dan parakaum intelektual lainnya
Hukum-hukum
yang terkait
Seperti yang sudah tertera diatas bahwa sanya ada pasal - pasal yang menyankut tentang dunia maya yang telah dibuat .
Penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Tidak ada komentar:
Posting Komentar