Celah hukum Cyber law


 

Pada dasarnya sebuah undang-undang dibuat sebagai jawaban hukum terhadap persoalan yang ada di masyarakat. Namun pada pelaksanaannya tak jarang suatu undang-undang yang sudah terbentuk menemui kenyataan yang mungkin tidak terjangkau saat undang-undang di bentuk.
Faktor yang mempengaruhi munculnya kenyataan diatas, yaitu :
 a.  Keterbatasan manusia memprediksi secara akurat apa yang terjadi di masa yang akan datang.
   b.   Kehidupan masyarakat manusiaa baik sebagai kelompok dan bangsa. 
c.   Pada saat undang-undang diundangkan langsung “konservatif”.
Menurut Suhariyanto (2012) celah hukum kriminalisasi cybercrime yang ada dalam UU ITE, diantaranya :
a.        Pasal pornografi di internet (cyberporn)
Pasal 27 ayat 1 UU ITE berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”
Pertama, pihak yang memproduksi dan yang menerima serta yang mengakses tidak terdapat aturannya Kedua, definisi kesusilaannya belum ada penjelasan batasannya.
b.      Pasal perjudian di internet (Gambling on line)
Dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”
Bagi pihak-pihak yang tidak disebutkan dalam teks pasal tersebut, akan tetapi terlibat dalam acara perjudian di internet misalnya : para penjudi tidak dikenakan pidana.
c.       Pasal penghinaan dan atau Pencemaran nama baik di internet
Pasal 27 ayat 3 UU ITE, berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Pembuktian terhadap pasal tersebut harus benar-benar dengan hati-hati karena dapat dimanfaatkan bagi oknum yang arogan.
   
d.      Pasal pemerasan dan atau pengancaman melalui internet
Pasal 27 ayat 4 UU ITE, berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.
UU ITE tidak/atau belum mengatur mengenai cyber terorisme yang ditujukan ke lembaga atau bukan perorangan.
e.       Penyebaran berita bohong dan penghasutan melalui internet
Pasal 28 Ayat 1 berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”
Pihak yang menjadi korban adalah konsumen dan pelakunya produsen, sementara dilain pihak bisa jadi yang menjadi korban sebaliknya
f.       Profokasi melalui internet
Pasal 28 Ayat 2 yaitu :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).”
Di pasal tersebut di sebutkan istilah informasi dan tidak dijelaskan informasi yang seperti apa.

Dafrar pustaka
3 JENIS CYBER CRIME ATAU MODUS YANG DILAKUKAN BESERTA CONTOH KASUS YANG TELAH TERJADI
 
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
 
2. Offense against Intellectual Property. 
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.Dapat kita contohkan saat ini.Situs mesin pencari bing milik microsoft  yang konon di tuduh menyerupai sebuah situs milik perusahaan travel online.
 
3. Illegal Contents.  
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.Masih ingat dengan kasus prita mulyasari yang sampai saat ini belum selesai.Hanya gara-gara tulisan emailnya yang sedikit merusak nama baik sebuah institusi kesehatan swasta dia di seret ke meja hijau.

Daftar pustaka
http://xevon-zone.blogspot.com/2013/01/macam-macam-cyber-crime-dan-uud-yang_5461.html#.U4rvNHbGv_g
Cara Menangulangi Cybercrime
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
1.      Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2.      Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3.      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.      Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5.      Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
Contoh bentuk penanggulangan antara lain :
a.   IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team)
IDCERT merupakan salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “send mail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT) Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.
b.   Sertifikasi perangkat security
Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.
 
Daftar pustaka

PENJELASAN INFRINGEMENTS OF PRIVACY

Ada beberapa pendapat tentang pengertian privasi, yang pertama dikemukakan menurut Craig van Slyke dan France Bélanger privasi adalah “Kemampuan seseorang untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri” dan kemudian menurut Alan Westin privasi adalah “Hak dari masing-masing individu untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan untuk apa penggunaan informasi mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan individu lain.”

Salah satu dampak negatif dari era informasi adalah pelanggaran privasi.  Pelanggaran privasi dapat diartikan sebagai pembeberan informasi tanpa memperhatikan kode etik yang semestinya. Salah satu contoh kasusnya  adalah mempublikasikan dokumen elektronik seperti gambar, video, tulisan, dll tanpa menggunakan aturan dan sopan santun yang layak. Hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran privasi antara lain:

  1. Mengirim dan mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik, dll. Contohnya pernah terjadi pada Prita Mulyasari yang menurut pihak tertentu telah mencemarkan nama baik karena surat elektronik yang dibuat olehnya.
  2. Melakukan penyadapan informasi. Seperti halnya menyadap transmisi data orang lain.
  3. Melakukan penggadaan tanpa ijin pihak yang berwenang. Bisa juga disebut dengan  hijacking. Hijackingmerupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Contoh yang sering terjadi yaitu pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).
  4. Melakukan pembobolan secara sengaja ke dalam  sistem komputer. Hal ini juga dikenal dengan istilahUnauthorized Access. Atau bisa juga diartikan sebagai kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Jelas itu sangat melanggar privasi pihak yang berkepentingan (pemilik sistem jaringan komputer). Contoh kejahatan ini adalah probing dan port.
  5. Memanipulasi, mengubah atau menghilangkan informasi yang sebenarnya. Misalnya data forgery atau kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Contoh lainnya adalah Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion. Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputernya. Sabotage dan Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

Pelanggaran privasi  di era informsi seperti hal-hal di atas tentu dapat merugikan orang/pihak terkait. Belum ada aturan yang baku untuk menangani masalah tersebut. Walau ada juga kasus-kasus  berkaitan dengan itu  yang telah dibawa ke meja hukum. Kode etik dan etika profesi sangat diperlukan agar pelanggaran privasi tidak lagi terjadi. Kesadaran individu tentang kode etikalah yang paling diharapkan agar pihak-pihak terkait tak dirugikan.
 
Daftar pustaka

Prinsip - prinsip yang menjadi Tanggung Jawab Seorang Profesional

1. Holistic (Keseluruhan) Profesional memperhatikan keseluruhan sistem komponen-kompenen darijasa/praktek yang diberikannya agar dapat menghindari dampak negatif terhadap salah satu atau beberapa komponen yang terkait dengan sistem tersebut. 

2. Optimal (Terbaik) Profesional selalu memberikan jasa/prakteknya yang terbaik bagi perusahaan. 

3. Life Long Learner (Belajar sepanjang hidup) Profesional selalu belajar sepanjang hidupnya untuk menjaga wawasan dan ilmu pengetahuan sekaligus mengembangkannya sehingga dapat memberikan jasa/prakteknya yang lebih berkualitas daripada sebelumnya. 

4. Integrity (Kejujuran) Profesional menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran serta bertanggung jawab atas integritas (kemurnian) pekerjaan atau jasanya. 

5. Sharp (Berpikir Tajam) Profesional selalu cepat tanggap terhadap permasalahan yang ada dalam jasa/praktek yang diberikannya, sehingga dapat menyelesaikan masalah tersebut secara cepat dan tepat. 

6. Team Work (Kerjasama) Profesional mampu bekerja sama dengan Profesional lainnya untuk mencapai suatu obyektifitas. 

7. Innovation (Inovasi) Profesional selalu berpikir ataupun belajar untuk mengembangkan kreativitasnya agar dapat mengemukakan ide-ide baru sehingga mampu menciptakan peluangpeluang yang baru atas jasa/praktek yang diberikannya. 

8. Communication (Komunikasi) Profesional mampu berkomunikasi dengan baik dan benar sehingga dapat menyampaikan obyektifitas pembicaraan yang dimaksudkan secara tepat. Kedelapan prinsip tersebut dapat disingkat menjadi “HOLISTIC”, yaitu: Holistic,Optimal, Life long learner, Integrity, Sharp, Team work, Innovation, dan Communication.

Daftar pustaka
http://asteriskinfita.blogspot.com/2013/05/prinsip-prinsip-yang-menjadi-tanggung.html
HAKI adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Selama ini, Anda mungkin sering mendengar tengtang HAM atau Hak Asasi Manusia. Hal yang kemudian diperhitungkan haknya ternyata bukan hanya tentang persoalan asasi manusia, melainkan kekayaan intelektual juga demikian.
       Pelanggaran terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki perorangan atau kelompok sama saja melanggar hak dari pemilik intelektual tersebut. Jika ingin lebih didramatisasi, pelanggaran terhadap kemampuan intelektual seseorang atau kelompok sama dengan tidak menghargai keoriginalitasan suatu karya. Hal itu adalah kata lain dari “kepintaran” yang disepelekan. Hal-hal bersifat prinsipil itulah yang kemudian menjadi landasan hadirnya istilah “HAKI” di Indonesia.
Kemampuan intelektual yang dimaksud dalam HAKI adalah kecerdasan, kemampuan berpikir, berimajinasi, atau hasil dari proses berpikir manusia atau the creation of human mind. HAKI melindungi para pemilik intektual dalam hak yang cukup eksklusif. Hak eksklusif tersebut berupa peraturan terhadap pelanggaran intelektual. Secara garis besar, HAKI mencakup hak cipta, hak paten, hak merek, dan hak-hak kekayaan intelektual lain.
       Kekayaan intelektual yang dilindungi oleh HAKI meliputi dua hal, yaitu perlindungan hak terhadap benda tidak berwujud seperti hak cipta suatu karya, hak paten, dan hak merk dagang tertentu serta perlindungan hak terhadap benda berwujud seperti informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan karya seni atau karya sastra.
       Benda adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Pengertian benda tersebut dikemukakan pada pasal 499 KUH Perdata. Prof. Mahadi menawarkan rumusan lain dari pasal ini dapat diturunkan kalimat sebagai berikut: “yang menjadi dapat menjadi obyek hak milik adalah benda dan benda itu terdiri dari barang dan hak.” Selanjutnya sebagimana diterangkan oleh Prof. Mahadi barang yang dimaksudkan oleh pasal 499 KUH Perdata tersebut adalah benda materil, sedangkan hak adalah benda immateril. uraian ini sejalan dengan klasifikasi benda menurut pasal 503 KUH Perdata, yaitu penggolongan benda ke dalam kelompok benda berwujud dan benda tidak berwujud. Irama lagu merupakan salah satu contoh dari benda yang bersifat immateril, hal ini dikarenakan irama lagu tercipta karena hasil penalaran manusia melalui proses berpikir
menggunakan otak. Berbeda misalnya dengan hasil kerja fisik yaitu petani mencangkul, menanam, menghasilkan buah-buahan. Buah-buahan tersebut adalah hak milik materil atau
benda berwujud.
       benda immateril atau benda tidak berwujud yang berupa hak itu dapatlah dicontohkan seperti hak tagih, hak atas bunga uang, hak sewa, hak guna bengunan, hak guna usaha, hak atas benda berupa jaminan, hak atas kekayaan intektual., dan lain sebagainya. Menirut Pitlo yang dikutip oleh prof. Mahadi mengemukakan, serupa dengan hak tagih, hak immateril itu tidak mempunyai benda (berwujud) sebagai objeknya. Hak milik immateril termasuk ke dalam hakhak yang disebut pasal 499 KUH Perdata. Oleh karena itu hak milik immateril itu sendiri dapat menjadi objek dari suatu hak benda. Selanjutnya dikatakan pula bahwa, hak benda adalah hak absolut atas sesuatu benda berwujud, tetapi ada hak absolut yang objeknya bukan benda berwujud, itulah yang disebut dengan hak atas kekayaan intelektual.
Hak Kekayaan Intelektual
        Hak kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar, hasilkerjaanya itu berupa benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimal mememrankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional dengan menggunakan logika (metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebut rasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok ini disebut kaum intelektual.
      Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril. Pembahasan terletak pada hak benda immateril, yang dalam kepustakaan hukum sering disebut dengan istilah hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights) yang terdiri dari copy rights (hak cipta) dan industrial property rights (hak kekayaan perindustrian).
        Hak cipta merupakan hak eksklusif yang merupakan hasil buah pikiran atau kreasi manusia dibidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Ruang lingkup perlindungan hak cipta sangat luas, karena ia tidak saja menyangkut hak-hak individu dan badan hukun lainnya yang berada dalam lingkup nasional, tetapi lebih jauh ia menembus dinding-dinding dan batas-batas suatu negara yang untuk selanjutnya lebur dalam hiruk pikuk pergaulan hukum, ekonomi politik sosial dan budaya dunia internasional.
        Hak cipta dalam hal perlindungannya hak atas kekayaan perindustrian yang terdiri dari merek, paten, desain produk industri, dan perlindungannya juga menembus dinding-dinding nasional. Arti pentingnya perlindungan hak atas kekayaan intelektual ini menjadi lebih dari sekedar keharusan setelah dicapainya kesepakatan GATT (General Agreement of Tariff and Trade) dan setelah konferensi Marakesh pada bulan April 1994 disepakati pula kerangka GATT akan diganti dengan sistem perdagangan yang dikenal dengan WTO (World Trade Organization) yang ratifikasinya dilakukan oleh pemerintah RI melalui UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trede Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual
  1. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice) Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.Prinsip Ekonomi (The Economic Argument) 
  2. Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya. 
  3. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument) Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara. 
  4. Prinsip Sosial (The Social Argument) Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
Pengakuan HAKI di Indonesia
        Kebutuhan negara Indonesia terhadap perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual akhirnya memaksa Indonesia untuk mengadopsi peraturan-peraturan terkait. Peraturan yang terkait dengan HAKI digunakan secara resmi oleh Indonesia sejak 1994 lalu. Peraturan tersebut terdapat pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization atau pengesahan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia.
      Tiga unsur penting yang menjadi bahasan dalam HAKI adalah kemampuan intelektual atau kemampuan berpikir manusia, kekayaan dan hak. Manusia menjadi unsur terpenting dalam hal ini. Tentu saja karena tidak ada sebuah karya jika tidak ada manusia yang berpikir.
Indonesia sebenarnya sudah lama mengenal istilah yang berkenaan dengan permasalahan hak intelektual manusia. Saat itu, HAKI dikenal dengan istilah HMI atau Hak Milik Intelektual. Pada perkembangannya, istilah HMI kembali mengalami perubahan nama sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman menjadi HKI atau Hak Kekayaan Intelektual
     Berdasarkan ranah hukum, pelanggaran terhadap hak intelektual menjadi materi bahasan dalam hukum perdata. Hukum perdata yang berkaitan dengan kekayaan intelektual, meliputi hukum pribadi, hukum keluarga, dan hak waris. Pemerintah Indonesia pun telah mengatur permasalahan pelanggaran terhadap hak intelektual dalam beberapa undang-undang.
Asosiasi Hak Cipta di Indonesia 
  • ASIRI : Asosiasi Industri Rekaman Indonesia 
  • ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia 
  • APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia 
  • ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia 
  • PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia 
  •  IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia 
  •  MPA : Motion Picture Assosiation 
  •  BSA : Bussiness Software Assosiation
  • YRCI : Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia

 Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
  1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade   Organization (WTO) 
  2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan 
  3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta 
  4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek 
  5. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization 
  6. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty 
  7. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works 
  8. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Klasifikasi hak kekayaan intelektual
Hak Cipta
       Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
      UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.
A. Bentuk dan Lama Perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
program komputer;
sinematografi;
fotografi;
database; dan
karya hasil pengalihwujudan
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
B. Pelanggaran dan Saksi
Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
  • penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta; 
  • pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan; 
  • pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: 
  • ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau 
  • pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta. 
  • perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial; 
  • perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya; 
  • perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan; 
  • pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
2. Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )
      Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
  1. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten 
  2. Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang 
  3. Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain 
  4. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit 
  5. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia 
  6. Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
        Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2)
Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)
 
Daftar pustaka

Mengenal Computer Ethics & Cyber Ethics “Berkomputer dan berinternet dengan etika”..

Dalam kehidupan sehari-hari saat ini kita sudah tidak bisa menghindari kehadiran teknologi, terutama komputer dan internet. Tapi, apakah sampai saat ini kita sudah menggunakan keduanya dengan benar? Humhh..
Sepertinya sih masih banyak dari kita semua yang belum memahaminya? Nah, maka dari itu mari kita bahas tentang Etika Berkomputer (Computer Ethic) dan Etika Munia Maya (Cyber Ethic).
Etika Berkomputer (COMPUTER ETHICS)
Computer Ethics berdasarkan sumber dari : http://id.wikipedia.org/wiki/Etika_komputer
Etika komputer adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Etika komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika (bahasa Yunani: ethos) adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer (bahasa Inggris: to compute) merupakan alat yang digunakan untuk menghitung dan mengolah data. Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang terus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas.
Lahirnya etika komputer sebagai sebuah disiplin ilmu baru dalam bidang teknologi tidak dapat dipisahkan dari permasalahan-permasalahan seputar penggunaan komputer yang meliputi kejahatan komputer, netiket, e-commerce, pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelekstual) dan tanggung jawab profesi.
Perkembangan Computer Ethics dari masa ke masa
Era 1940-1950an, Nobert Wiener meneliti tentang komputasi pada meriam yang mampu menembak jatuh pesawat yang melintas. Ramalamnya tentang komputasi modern pada dasarnya sama dengan system jaringan syaraf yang bisa melahirkan kebaikan sekaligus malapetaka.

Era 1960an, Donn Parker berkata “that when people entered the computer center, they left their ethic at the door”. Era 1980-an, kemunculan kejahatan komputer (virus, unautorizhed login). Studi berkembang menjadi salah satu diskusi serius tentang masalah etika computer maka lahirlah buku “Computer Ethics” (Johnson,1985).

Era 1990-an sampai sekarang, implikasi pada bisnis yang semakin meluas akibat dari kejahatan computer, membuat lahirlah forum-forum yang peduli pada masalah tersebut.
10 Etika Komputer yang dikumandangkan oleh Computer Ethics Institute (Ten Commandments of Computer Ethics : 1992, Computer Ethics Institute.)
  1. Thou shall not use a computer to harm other people. (Tidak akan menggunakan komputer untuk menyakiti orang lain.)
  2. Thou shall not interfere with other people’s computer work.(Tidak akan mengganggu pekerjaan komputer orang lain)
  3. Thou shall not snoop around in other people’s files. (Tidak akan mengintip file komputer orang lain.)
  4. Thou shall not use a computer to steal. (Tidak akan menggunakan komputer untuk mencuri.)
  5. Thou shall not use a computer to bear false witness.(Tidak akan menggunakan komputer untuk bersaksi dusta.)
  6. Thou shall not use or copy commercial software for which you have not paid.(Tidak akan menggunakan atau menyalin perangkat lunak komersial yangbelum dibayar.)
  7. Thou shall not use other people’s computer resources without authorization.(Tidak akan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi.)
  8. Thou shall not appropriate other people’s intellectual output.(Tidak akan membajak hasil intelektual orang lain.)
  9. Thou shall think about the social consequences of the program you write.(Engkau harus berpikir tentang konsekuensi sosial dari program yang Anda tulis.)
  10. Thou shall use a computer in ways that show consideration and respect.(Engkau harus menggunakan komputer dalam cara yang menunjukkan pertimbangan dan rasa hormat.)
Kesimpulannya dari data di atas, seiring perkembangannya komputer menuai banyak permasalahan lainnya, selain kehadirannya untuk membantu memecahkan masalah manusia. Salah satunya adalah etika berkomputer itu tadi, maka dengan adanya etika berkomputer diharapkan semua orang memanfaatkan teknologi dengan baik dan sesuai dengan etika dan nilai-nilai moral.Image
CYBER ETHICS
Cyber Ethics apa sih? Cyber Ethics adalah “the study of ethics pertaining to computer networks, encompassing user behavior and what networked computers are programmed to do, and how this affects individuals and society.” sumber : http://en.wikipedia.org/wiki/Cyberethics.
Maksud dari pengertian di atas adalah Cyber Ethics adalah sebuah disiplin ilmu dalam etika yang berkaitan dengan jaringan komputer, perilaku pengguna mencakup jaringan komputer yang diprogram, dan bagaimana ini mempengaruhi individu dan masyarakat. Lalu mengapa cyber ethics harus ada?
Alasannya sama saja dengan mengapa Computer Ethics itu ada tadi. Perkembangan dunia maya sungguh lebih pesat dibanding dengan perkembangan komputer itu sendiri, semakin banyak konten dan berbagai hal yang berlalu lalang dalam dunia maya. Semua hal itu harus dikelola dan diatur dengan baik agar tidak terjadi kesalahan penggunaan. Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya, adalah :
  1. Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
  2. Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
  3. Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak tidak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
  4. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru di dunia maya tersebut.
Beberapa contoh pelanggaran cyber ethics :
1. Cyber Crime
Seiring dengan perkembangan jaman banyak cara yang dilakukan dalam kejahatan di dunia maya atau Cyber crime. pengertian dari cybercrime itu sendiri adalah tindak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cyber crime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.
2. Penipuan
kejahatan yang sekarang sedang marak di dunia maya, adalah penipuan. penipuan dalam bentuk transaksi jual beli barang dan jasa. Modus operandi penipu online ini pun dilakukan dengan berbagai cara, ada yang menjual melalui milis, melalui forum, melalui mini iklan, text-ad. dengan mengaku berada di kota yang berbeda dengan calon mangsanya, mereka memancing kelemahan dari para calon ‘pembeli’ yang tidak sadar mereka sudah terjebak.
3. Spyware
Sesuai dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan ware yang berarti program, maka spyware yang masuk dalam katagori malicious software ini, memang dibuat agar bisa memata-matai komputer yang kita gunakan. Tentu saja, sesuai dengan karakter dan sifat mata-mata, semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Setelah memperoleh data dari hasil monitoring, nantinya spyware akan melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada pihak ketiga atau si pembuat spyware.
Akhirnya, dalam menggunakan Computer ataupun Internet kita perlu berlaku lebih bijak dalam pemakaiannya. Saat ini perkembangan keduanya sangat pesat, semakin banyak informasi berkeliaran di Internet semakin banyak hal-hal negatif dalam perkembangannya juga, sudah saatnya kita sebagai salah satu pengguna internet di dunia untuk lebih beretika dalam menggunakan dunia maya. ICT Watch melansir bahwa berdasarkan 72% respondennya menyatakan Indonesia kurang beretika dalam menggunakan dunia maya.

Daftar pustaka
http://catatanijar.wordpress.com/2012/04/14/mengenal-computer-ethics-cyber-ethics-berkomputer-dan-berinternet-dengan-etika/

Pengertian etika komputer

    Apa itu Etika Komputer ..???

    Etika komputer adalah sebagai analisis mengenai sifat dan dampak sosial teknologi komputer, serta formulasi dan justifikasi kebijakan untuk menggunakan teknologi tersebut secara etis. Etika komputer juga bisa di definisikan  sebuah frase yang sering digunakan namun sulit untuk didefinisikan. Untuk menanamkan kebiasaan komputer yang sesuai, etika harus dijadikan kebijakan organsasi etis. Sejumlah organisasi mengalamatkan isu mengenai etika komputer dan telah menghasilkan guideline etika komputer, kode etik.


    Adapun Prinsip-Prinsip Etika Komputer Tersebut Meliputi :

    PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI :
    1. Tanggung jawab
    - Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
    - Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat
    pada umumnya.
    2. Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa
    yang menjadi haknya.
    3. Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri
    kebebasan dalam menjalankan profesinya.


    dari prinsip- prinsip di atas dibuatlah UU untuk Kode Etik

    MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
    Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam
    melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.

    Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan
    lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan
    dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci
    norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma
    tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah
    sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik   dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan   dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional


    TUJUAN KODE ETIK PROFESI :
    1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
    2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
    3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
    4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
    5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
    6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
    7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
    8. Menentukan baku standarnya sendiri.
 
Daftar pustaka
PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS
 
     Pada dasarnya prinsip-prinsip etika bisnis tidak jauh berbeda dengan prinsip-prinsip yang ada di kehidupan sehari-hari kita, dan prinsip-prinsip tersebut juga berhubungan erat dengan kehidupan masyarakat pada umumnya di seluruh belahan dunia.
Menurut (Sonny Keraf, 1998, dikutip oleh Arijanto, 2011), prinsip-prinsip etika bisnis meliputi :
1. Prinsip otonomi
Sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
2. Prinsip kejujuran
Kegiatan bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil jika tidak didasarkan atas kejujuran.
a. Jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak.
b. Kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding.
c. Jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
3. Prinsip keadilan
Menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
4. Prinsip saling menguntungkan (mutual benefit principle)
Menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
5. Prinsip integritas
Dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan, karyawan, maupun perusahaannya.

Penerapan prinsip-prinsip etika bisnis
etika bisnis  

Daftar pustaka

Pentingnya Etika Dalam Berbisnis

     Etika bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik. Paradigma etika dan bisnis adalah dunia yang berbeda sudah saatnya dirubah menjadi paradigma etika terkait dengan bisnis atau mensinergikan antara etika dengan laba. Justru di era kompetisi yang ketat ini, reputasi perusahaan yang baik yang dilandasi oleh etika bisnis merupakan sebuah competitive advantage yang sulit ditiru. Oleh karena itu, perilaku etik penting diperlukan untuk mencapai sukses jangka panjang dalam sebuah bisnis. Di dalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Kalau sudah demikian, pengusaha yang menjadi pengerak motor perekonomian akan berubah menjadi binatang ekonomi. Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat.
Pentingnya etika bisnis tersebut berlaku untuk kedua perspektif, baik lingkup makro maupun mikro. Perspektif makro adalah pertumbuhan suatu negara tergantung pada market system yang berperan lebih efektif dan efisien daripada command system dalam mengalokasikan barang dan jasa. Perspektif mikro adalah dalam Iingkup ini perilaku etik identik dengan kepercayaan atau trust. Dalam menciptakan etika bisnis, Dalimunthe (2004) menganjurkan untuk memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Pengendalian Diri
pelaku-pelaku bisnis mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun dengan jalan main curang atau memakan pihak lain dengan menggunakan keuntungan tersebut.
2. Pengembangan Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
3. Mempertahankan Jati Diri
Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis.
4. Menciptakan Persaingan yang Sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah dan sebaliknya.
5. Menerapkan Konsep “Pembangunan Berkelanjutan”
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa datang.
6. Menghindari Sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis
7. Mampu Menyatakan yang Benar itu Benar
Kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi dan jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
8. Menumbuhkan Sikap Saling Percaya antar Golongan Pengusaha
Untuk menciptakan kondisi bisnis yang “kondusif” harus ada sikap saling percaya (trust) antara golongan pengusaha.
9. Konsekuen dan Konsisten dengan Aturan main Bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut.
10. Memelihara Kesepakatan
Memelihara kesepakatan atau menumbuhkembangkan Kesadaran dan rasa Memiliki terhadap apa yang telah disepakati adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis.
11. Menuangkan ke dalam Hukum Positif
Perlunya sebagian etika bisnis dituangkan dalam suatu hukum positif yang menjadi Peraturan Perundang-Undangan dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah.

      Etika dalam berbisnis sangatlah penting agar mempererat kerjasama antara satu perusahaan atau lebih, etika tidak hanya untuk antar perusahaan tetapi juga harus terjalin dengan masyarakat sekitar bisnis yang sedang di jalani. Menghindari segala bentuk tindak kecurangan juga akan meningkatkan keeratan bisnis

Daftar pustaka
 http://vtastubblefield.wordpress.com/2013/01/30/pentingnya-etika-dalam-berbisnis/