Kemajuan teknologi di zaman sekarang
sudah tidak diragukan lagi. Hampir segala sesuatunya saat ini
menggunakan teknologi komputer. Penyediaan informasi menjadi
terotomatisasi dengan adanya computer. Khususnya internet, menciptakan
kemudahan tersendiri dalam mengakses informasi-informasi penting,
mengirimkan data, berbisnis serta melakukan pembelian tidak hanya dari
dalam negeri tetapi juga luar negeri. Dunia maya juga memudahkan kita
dalam berkomunikasi dengan kerabat. Namun tidak menutup kemungkinan
kemudahan-kemudahan ini menjadi celah bagi pihak yang tidak bertanggung
jawab. Kita dapat menyebutnya dengan istilah cyber crime. Cyber crime
tersiri dari macam-macam bentuk kejahatan yang dilakukan dengan
memanfaatkan komputer dan internet diantaranya Offence Against
Intellectual Property.
Offence Against Intellectual Property adalah Kejahatan ini ditujukan
terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di
Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet
yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya serta
Melakukan pembelian barang-barang mewah diluar negeri, dengan kartu
kredit milik orang lain lintas negara.
Beberapa solusi Pemecahan adalah:- Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id danpassword), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan, spertiopen SSL.
- Penggunaan Firewall Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
- Perlunya CyberLawCyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.·
- Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
Daftar Pustaka
http://groupblack88.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar